News

Kemenhut tegaskan akses layanan usaha kayu PHAT Tapsel tidak diberikan sejak Juli

...Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kehutanan memastikan layanan untuk Pemegang Hak Atas Tanah masih dihentikan sementara sejak kebijakan moratorium diberlakukan. Situasi ini juga berlaku di Tapanuli Selatan yang belakangan ikut terdampak banjir.

Dalam keterangan resmi, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Laksmi Wijayanti membantah kabar yang menyebut Kemenhut kembali membuka izin penebangan di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Informasi itu tidak benar, Menteri Kehutanan pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau SIPUHH. Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah untuk keperluan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa tidak ada satu pun PHAT di wilayah Tapanuli Selatan yang mendapatkan akses SIPUHH sejak Juli. Permintaan dari Bupati Tapanuli Selatan pada Agustus dan November agar akses itu tetap ditutup juga sudah dipenuhi.

“Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan,” katanya.

Laksmi juga menyoroti adanya aktivitas ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan pada 4 Oktober 2025. Empat truk yang membawa 44 meter kubik kayu dari wilayah Kelurahan Lancat ditangkap oleh tim gabungan Gakkum Wilayah Sumatera dan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa layanan SIPUHH untuk PHAT bukanlah izin penebangan, melainkan fasilitas administrasi untuk memantau pemanfaatan kayu alami di wilayah penggunaan lain.

Hak Atas Tanah sendiri menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan, sementara pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan diawasi oleh pemerintah daerah.

Untuk pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan, penanganan tetap dilakukan oleh Ditjen Gakkum sesuai aturan. Sementara pelanggaran di luar kawasan hutan diproses melalui hukum pidana umum bersama kepolisian dan pemda.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tegasnya.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: